Memasuki tahun Ajaran 2020/2021, mulai tanggal 22 - 27 Juni 2020 SMP Negeri 1 Pasekan menerima peserta didik baru dengan daya tampung 5 kelas (160 siswa).
Persyaratan dan ketentuan PPDB di SMP Negeri 1 Pasekan adalah sebagai berikut:
a. PERSYARATAN UMUM
1. Salinan Ijazah yang dilegalisir
2. Menunjukkan Raport Asli
3. Salinan akte kelahiran;
4. Salinan Kartu Tanda Penduduk orang tua;
5. Salinan Kartu Keluarga paling terakhir pertanggal 21 Juni 2019;
7. Surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/Wali Calon Pesera Didik;
8. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tahun awal pelajaran baru;
9. Setiap calon peserta didik baru disarankan memperhatikan jarak zonasi terdekat dari tempat tinggal ke sekolah;
10. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari sekolah
11. Prioritas diberikan pada pendaftar pertama
b. PERSYARATAN KHUSUS ZONASI
1. Salinan Kartu Indonesia Pintar (KIP) (Bagi yang memiliki)/salinan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) (Bagi yang memiliki);
2. Surat rekomendasi dari kelompok kerja inklusi yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan (Khusus untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus/PDBK)
c. PERSYARATAN KHUSUS PRESTASI
a). Sertifikat/penghargaan asli; dan
b). Salinan sertifikat/Surat Keterangan yang dilegalisasi oleh sekolah asal;
c). Surat keterangan tingkat kejuruan (kecamatan, kota, provinsi, nasional, dan atau internasional) dari pihak penyelenggara, pengurus cabang atau pihak sekolah yang bersangkutan.
d. PERSYARATAN KHUSUS PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
Surat rekomendasi/keterangan dari pimpinan tempat orang tua bertugas/pejabat yang berwenang;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar